Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi – Jumat, 10 Januari 2025

11-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs. Mashudi – Jumat, 10 Januari 2025

“Peredaran narkoba, pungutan liar, dan penggunaan handphone di Lapas dan Rutan harus diberantas tanpa kompromi. Saya meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk memisahkan narapidana kasus narkoba dari pengedar guna memutus rantai peredaran di Lapas dan Rutan.”

Lapas Perempuan Kelas III Palu mendukung penuh arahan ini dengan terus memperkuat pengawasan, memperketat prosedur keamanan, serta mencegah segala bentuk penyimpangan di lingkungan Pemasyarakatan.

Melalui komitmen bersama, mari kita wujudkan pemasyarakatan yang bersih, bebas dari narkoba, dan berintegritas!

#LapasPerempuanPalu
#PemasyarakatanBersih
#BersamaBerantasNarkoba
#Pemasyarakatan2025
#StopPungli
#Dirjenpas
#TransformasiPemasyarakatan
#HumasLapasPerempuanPalu

Bagikan berita melalui