Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs. Mashudi – Jumat, 10 Januari 2025
“Peredaran narkoba, pungutan liar, dan penggunaan handphone di Lapas dan Rutan harus diberantas tanpa kompromi. Saya meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk memisahkan narapidana kasus narkoba dari pengedar guna memutus rantai peredaran di Lapas dan Rutan.”
Lapas Perempuan Kelas III Palu mendukung penuh arahan ini dengan terus memperkuat pengawasan, memperketat prosedur keamanan, serta mencegah segala bentuk penyimpangan di lingkungan Pemasyarakatan.
Melalui komitmen bersama, mari kita wujudkan pemasyarakatan yang bersih, bebas dari narkoba, dan berintegritas!
#LapasPerempuanPalu
#PemasyarakatanBersih
#BersamaBerantasNarkoba
#Pemasyarakatan2025
#StopPungli
#Dirjenpas
#TransformasiPemasyarakatan
#HumasLapasPerempuanPalu
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020