Razia dan Sosialisasi untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas pelanggaran hukum melalui sosialisasi dan razia menyeluruh, Jumat (10/01). Kegiatan ini bertujuan mengatasi peredaran narkoba, tindak pidana penipuan, dan penggunaan alat komunikasi ilegal, sekaligus mendukung implementasi program strategis pemerintah.
Arahan disampaikan oleh Kepala Rutan, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, didampingi Ka.KPR Franyco Hendry Ferdian Saputra dan Kasi Pelayanan Tahanan Sigit Teguh Riyanto. Raja menekankan pentingnya masa pembinaan sebagai momentum perubahan dan meminta warga binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan.
Kegiatan ini selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi petugas pemasyarakatan, dan arahan Dirjen Pemasyarakatan. Program-program tersebut mencakup pemberantasan narkoba, penipuan/modus, pungli, pemberdayaan warga binaan, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Setelah sosialisasi, tim pengamanan melaksanakan razia menyeluruh untuk memastikan tidak adanya barang terlarang.
Langkah progresif ini menjadi wujud nyata dukungan Rutan Kelas I Tangerang terhadap penegakan hukum, pembinaan warga binaan, dan pelaksanaan program nasional secara optimal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020