Tarutung - Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No:PAS.1-UM.01.01-19 perihal Undangan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring beserta Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan mengikuti kegiatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Jumat (10/01).
Dalam Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Drs. Mashudi menjelaskan tentang Tujuan dan Fungsi Pemasyarakatan beliau juga menyampaikan arahan presiden tentang penerapan Asta Cita Presiden ,serta 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan.
Selanjutnya Drs.Mashudi menekankan kepada seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia agar melaksanakan penggeledahan/razia rutin 1 minggu sekali, lakukan kegiatan sosial rutin seperti jumat berkah, pemutaran lagu Indonesia Raya setiap pagi pukul 07.00-07.30, tingkatkan ibadah seluruh pegawai dan laksanakan program ketahanan pangan.
Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan bahwa Rutan Tarutung akan menyesuaikan petunjuk arahan sesuai Tugas dan fungsi di Rutan Tarutung.
“Beberapa hal sudah dilaksanakan antara lain koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, melaksanakan razia rutin, ketahanan pangan dan lain-lain" terangnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020