MEDIASI CERAI GUGAT BERHASIL DAN BERAKHIR DAMAI DI PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL

03-11-2021 - Pengadilan Agama Kuala Tungkal — PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI

Kuala Tungkal (03/11/2021), Pengadilan Agama Kuala Tungkal telah melakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 479/Pdt.G/2021/PA.Ktl. Proses mediasi tersebut dipandu oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, yaitu Ibu Sri Rizki Dwi Putri, S.H.,M.H

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

 

Alhamdulillah, keberhasilan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 479/Pdt.G/2021/PA.Ktl,  merupakan pencapaian yang luar biasa, terlebih dalam perkara perceraian yang lebih sulit dibanding perkara-perkara lain, namun berhasil mencapai kesepakatan, hal ini membuktikan bahwa Hakim Mediator  di Lingkungan Pengadilan Agama Kuala Tungkal sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Dalam mediasi yang ditangani oleh ibu Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H, berakhir dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.


Bagikan berita melalui