Nunukan, 10 Januari 2025 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry menuju Tawau, Malaysia. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan antarnegara, serta untuk mencegah adanya potensi pelanggaran hukum terkait keimigrasian.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat dengan calon penumpang guna memastikan keabsahan dokumen perjalanan mereka. Hasil dari pemeriksaan tersebut, ditemukan enam orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi bekerja secara non-prosedural. Ke-6 calon penumpang tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang sah, namun terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa mereka akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
Berikut adalah data terkait enam calon penumpang yang ditunda keberangkatannya:
S (Pr), usia 38 tahun, asal Patambia
H (Pr), usia 30 tahun, asal Salo
A (Lk), usia 45 tahun, asal Tosewo
A (Lk), usia 36 tahun, asal Tangkoli
DPT (Lk), usia 19 tahun, asal Langda
S (Lk), usia 17 tahun, asal Paku
Meskipun pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif, pihak Imigrasi terus berupaya untuk memitigasi segala bentuk penyalahgunaan dokumen keimigrasian guna menjaga integritas dan keamanan proses migrasi antarnegara.
Pernyataan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga:
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Kami berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan kami akan terus memperketat pengawasan agar tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan negara atau masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam perjalanan internasional.”
Kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak keimigrasian ilegal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020