TIGA PESAN KETUA KAMAR AGAMA MA RI

03-11-2021 - Pengadilan Agama Simalungun — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M memberikan 3 (tiga) pesan untuk seluruh hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Hal tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis (bimtek) di Aula Hotel Madani Medan, Selasa malam (02/11/2021).

Pesan pertama, hakim harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hakim jangan mentang-mentang atau mentang-mentang hakim mau seenaknya sendiri,” kata H. Amran Suadi. Menurut beliau, hakim harus membaca, menelaah, dan berdiskusi masalah hukum agar mereka tidak salah dalam menerapkan hukum.

Pesan kedua, aparatur Pengadilan Agama (PA) harus merespon PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. “Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian itu harus dilindungi, tugas hakim memberikan rasa adil ke mereka,” tegas pak ketua kamar. Menurutnya masih banyak perempuan dan anak yang merasa terzalimi atas putusan PA. Hal itu disebabkan para aparatur PA belum memahami isi dari PERMA tersebut.

Pesan ketiga, aparatur PA di wilayah PTA Medan harus banyak bersyukur atas anugrah yang telah diberikan Allah SWT kepada kita. “Gaji sudah besar, tunjangan banyak dibandingkan dengan zaman dulu, maka syukuri saja jangan terus mengeluh. Nikmat Tuhan yang manalagi yang kamu dustakan?” kata Ketua Kamar.

Tiga pesan tersebut disampaikan beliau dalam bimtek Permasalahan Hukum Ekonomi Syariah di lingkungan peradilan agama. Acara tersebut dihadiri oleh ketua dan wakil Ketua PTA Medan, para hakim tinggi, para pejabat struktural dan fungsional PTA Medan, serta para ketua, wakil ketua, hakim, panitera, dan sekretaris PA se-Sumatera Utara. Tepat pukul 23.15 WIB acara selesai dan para peserta bimtek meninggalkan aula dengan wajah lesu dan langkah gegap gempita, meskipun kota Medan hujan deras namun semangat mereka tidak pernah basah. (Admin/Rahmat)

Bagikan berita melalui