Ketua
Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M
memberikan 3 (tiga) pesan untuk seluruh hakim di wilayah Pengadilan
Tinggi Agama (PTA) Medan. Hal tersebut disampaikan dalam bimbingan
teknis (bimtek) di Aula Hotel Madani Medan, Selasa malam (02/11/2021).
Pesan
pertama, hakim harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. “Hakim jangan mentang-mentang atau mentang-mentang hakim mau
seenaknya sendiri,” kata H. Amran Suadi. Menurut beliau, hakim harus
membaca, menelaah, dan berdiskusi masalah hukum agar mereka tidak salah
dalam menerapkan hukum.
Pesan
kedua, aparatur Pengadilan Agama (PA) harus merespon PERMA Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan
Hukum. “Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian itu harus
dilindungi, tugas hakim memberikan rasa adil ke mereka,” tegas pak ketua
kamar. Menurutnya masih banyak perempuan dan anak yang merasa terzalimi
atas putusan PA. Hal itu disebabkan para aparatur PA belum memahami isi
dari PERMA tersebut.
Tiga
pesan tersebut disampaikan beliau dalam bimtek Permasalahan Hukum
Ekonomi Syariah di lingkungan peradilan agama. Acara tersebut dihadiri
oleh ketua dan wakil Ketua PTA Medan, para hakim tinggi, para pejabat
struktural dan fungsional PTA Medan, serta para ketua, wakil ketua,
hakim, panitera, dan sekretaris PA se-Sumatera Utara. Tepat pukul 23.15
WIB acara selesai dan para peserta bimtek meninggalkan aula dengan wajah
lesu dan langkah gegap gempita, meskipun kota Medan hujan deras namun
semangat mereka tidak pernah basah. (Admin/Rahmat)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023