Tarakan-Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No:PAS.1-UM.01.01-19 perihal Undangan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, beserta jajaran baru saja mengikuti kegiatan secara virtual pada Jumat (10/01/2025).
Dirjen Pemasyarakatan, Brigjen Pol Drs. Mashudi, menyampaikan beberapa arahan terkait 13 Asta Cita Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Semua lembaran buruk tutup, kita buka lembaran baru, tidak ada lagi peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan,” tegasnya. Adapun kegiatan juga diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara virtual.
Kabapas Rita sendiri menyampaikan, "Bapas Tarakan akan menyesuaikan petunjuk arahan sesuai Tugas dan fungsi Bapas, yang dalam beberapa hal sudah dilaksanakan antara lain koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Kalimantan Utara," terangnya.
Kontributor:BapaSTAR/fld/mtr
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020