Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 pukul 16.20 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli, Hani Chairunnuisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dalam agenda pembacaan putusan untuk ABH sebanyak 6 orang di Pengadilan Negeri Martapura dalam perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020