Lindungi Satwa, Karantina Sulawesi Selatan dan BPSPL Makassar saling Bersinergi

09-01-2025 - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan — Badan Karantina Indonesia

Lindungi Satwa, Karantina Sulawesi Selatan dan BPSPL Makassar saling Bersinergi

Makassar - Dalam mendukung perlindungan satwa, Karantina Sulawesi Selatan bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melakukan identifikasi jenis media pembawa berupa teripang laut sejumlah 86 ekor. Sebelumnya, pulihan teripang laut tersebut telah dilakukan penahanan oleh petugas karantina karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya.

Setelah dilakukan proses identifikasi terdapat dua jenis teripang laut, yaitu jenis teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs. Teripang laut jenis susu dan koro ini termasuk dalam satwa dilindungi oleh negara dan termasuk kategori apendix II CITES.

“Kegiatan identifikasi jenis satwa dilindungi ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi karantina dengan BPSPL dalam mendukung perlindungan satwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta sebagai upaya menjaga Sulawesi Selatan dari ancaman Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK),” ujar Sitti Chadidjah selaku Kepala Karantina Sulawesi Selatan

Kegiatan identifikasi ini dilakukan di Kantor Karantina Sulawesi Selatan bersama Permana Yudiarso selaku Kepala BPSPL Makassar dan disaksikan oleh Aspar selaku Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakum) dan Tim Kerja Gakum Karantina Sulawesi Selatan.

Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
.


Bagikan berita melalui