Tarakan - Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, beri arahan PK pada Kamis (09/01/2025). Kegiatan diikuti oleh PK Ahli Pertama.
Rita menyampaikan bahwa pengawasan harus dilakukan secara serius. Hal ini dibutuhkan untuk mengukur keberhasilan masa percobaan Klien. Rita menyayangkan apabila ada Klien yang kembali terlibat tindak pidana karena gagalnya pengawasan PK.
“Saya instruksikan pada PK, data jumlah Klien yang tidak aktif. Nanti saya akan ikut untuk mengunjungi Klien tersebut di rumahnya. Kita cari tahu alasan dan masalahnya apa kok tidak aktif,” tegas Rita.
Kontributor:BapaSTAR/pan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020