Karantina Sulawesi Selatan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Teripang Susu

09-01-2025 - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan — Badan Karantina Indonesia

Karantina Sulawesi Selatan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Teripang Susu

Makassar - Karantina Sulawesi Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan hasil koordinasi dengan UPT Karantina daerah asal. Media pembawa tersebut ditemukan petugas Karantina saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Modus penyelundupan yang dilakukan, teripang tersebut dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan. Akan tetapi tindakan tersebut diketahui oleh Petugas Karantina yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan petugas karantina dari daerah asal. Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, teripang laut jenis susu ini merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam.

Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa penahanan teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.

Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah, untuk itu kami terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti Chadidjah

Bagikan berita melalui