Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Tegaskan Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Penerbitan Paspor

09-01-2025 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan, 9 Januari 2024 – Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Penerbitan Paspor Biasa, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, memberikan arahan tegas kepada seluruh petugas Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat prosedur dalam penerbitan paspor. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang semakin marak, terutama dengan modus penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Adrian Soetrisno menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang sering melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Banyak korban yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang tergoda untuk bekerja di luar negeri, tanpa memahami potensi risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan hak-hak mereka. Berdasarkan data dari International Organization for Migration (IOM), kasus TPPO di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2021, yang menunjukkan pentingnya tindakan preventif di setiap lini, termasuk di sektor imigrasi.

“Melalui penguatan prosedur penerbitan paspor, kita dapat turut berperan dalam mencegah TPPO, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Kami di Imigrasi Nunukan akan memastikan bahwa setiap permohonan paspor tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga aman dari potensi penyalahgunaan yang bisa membahayakan pemohon,” ujar Adrian Soetrisno.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan juga mengimbau agar seluruh petugas di Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal bekerja lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan verifikasi dokumen, terutama bagi mereka yang mengajukan permohonan paspor untuk tujuan bekerja di luar negeri. “Koordinasi yang baik dan pengawasan yang ketat di setiap proses penerbitan paspor sangat penting untuk melindungi warga negara dari potensi eksploitasi dan perdagangan manusia,” tegas Adrian.

Imigrasi Nunukan juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi atau kecurigaan terkait TPPO. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus TPPO dapat ditekan dan Indonesia dapat terbebas dari praktek perdagangan orang yang merugikan.

Bagikan berita melalui