Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 13.00 wita bertempat di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Bapak Artoni selaku
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin
melaksanakan Pemeriksaan atau (BAP) terhadap Klien Pemasyarakatan yang
menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial B atas kasus tindak
pidana Narkotika. Klien terindikasi kembali melakukan Pelanggaran
Hukum/Tindak Pidana saat masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat dan
bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Hasil Berita
Acara Pemeriksaan (BAP)yang dilakukan akan disampaikan dalam forum
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I
Banjarmasin yang nantinya akan diajukan pencabutan Surat Keputusan (SK)
Pembebasan Bersyarat (PB) yang bersangkutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020