Pada
hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pukul 11.00 wita bertempat di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Bapak Artoni selaku Pembimbing
Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melaksanakan
pendampingan dan diskusi pada Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru dalam rangkapenggalian data dalam proses
pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan program Pembebasan
Bersyarat (PB) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial A.
Pada kegiatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan
verifikasi terhadap WBP dan menjelaskan peran tusi PK serta PPK dalam pembuatan
Litmas serta kewajiban yang harus di laksanakan apabila pengajuan program PB
disetujui. Dimana salah satu kewajiban bagi WBP yang menjalani pembimbingan di
Balai Pemasyarakatan adalah wajib lapor berdasarkan rencana pembimbingan yang
disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditunjuk.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020