Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru

08-01-2025 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pukul 11.00 wita bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Bapak Artoni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melaksanakan pendampingan dan diskusi pada Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru dalam rangkapenggalian data dalam proses pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial A. Pada kegiatan  tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan verifikasi terhadap WBP dan menjelaskan peran tusi PK serta PPK dalam pembuatan Litmas serta kewajiban yang harus di laksanakan apabila pengajuan program PB disetujui. Dimana salah satu kewajiban bagi WBP yang menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan adalah wajib lapor berdasarkan rencana pembimbingan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditunjuk.

Bagikan berita melalui