Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur menggelar acara penandatanganan Perjanjian Kerja (Perkin) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Kemenag Aceh Timur, pada Jumat, 03 Januari 2025.
Acara ini di ini di ikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara, Kepala Madrasah, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh wilayah kabupaten Timur.
Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H Salamina, SAg MA
Dalam sambutannya, Salamina menegaskan bahwa Perkin merupakan komitmen kerja yang mengikat antara pimpinan dan setiap satuan kerja untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien sepanjang tahun 2025.
"Perkin mengikat kita dengan pimpinan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab selama tahun 2025. Bagi setiap satuan kerja yang melaksanakan anggaran, maka wajib untuk menandatangani Perkin ini," ujar Salamina.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya mengikuti arahan Menteri Agama Republik Indonesia terkait pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang nyata.
Selain penandatanganan Perkin, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan rincian kertas kerja untuk masing-masing satuan kerja sesuai dengan rencana anggaran tahun 2025.
Acara berjalan lancar dan diharapkan menjadi pijakan awal dalam mendukung tercapainya target kerja dan program Kemenag Aceh Timur di tahun mendatang.
"Dengan Perkin ini, kita berharap seluruh satuan kerja dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan pendidikan dan pelayanan masyarakat di Aceh Timur," tutup Salamina.[]
Kontributor website: Rzl
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020