Selasa, 17 September 2024 bertempat di Polsek Ciputat Timur-Tangerang Selatan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Tangerang melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap penyidikan terhadap 4 orang ABH yang berinisial AA (17), DA (17), HA (17), RDP (17).
Keempat ABH tersebut diduga terlibat tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin atau turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UUDAR RI No. 12 yahun 1951 dan atau 169 ayat 1 KUHP.
Kegiatan pendampingan ABH ini merupakan perwujudan pelaksanaan tugas yang dilandaskan pada UU SPPA dalam Pasal 64 disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020