Nunukan - 08 Januari 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menghadiri rapat penting terkait Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam proses penerbitan paspor biasa. Rapat ini dihadiri oleh Kakanim dan pejabat struktural secara daring sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi petugas imigrasi di seluruh Indonesia untuk mencegah terjadinya TPPO yang sering kali menimpa WNI, khususnya yang bekerja di luar negeri. Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan "Kami akan memastikan seluruh petugas memahami dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam surat edaran ini. Penguatan persyaratan penerbitan paspor adalah langkah konkret untuk meminimalisir potensi terjadinya TPPO" ujar Adrian Soetrisno.
Adapun maksud diterbitkannya surat edaran ini adalah sebagai pedoman teknis bagi Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Pedoman ini memberikan arahan jelas dalam upaya pencegahan TPPO dengan memperketat proses penerbitan paspor serta melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materiil yang dilampirkan dalam permohonan paspor biasa dengan mengedepankan aspek keamanan.
Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi WNI agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Dengan memperkuat persyaratan administratif, Kantor Imigrasi berharap dapat mendeteksi indikasi mencurigakan sejak dini dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, juga menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat terkait risiko TPPO akan terus digencarkan. "Kami berkomitmen tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran publik" katanya.
Kantor Imigrasi Nunukan berharap, dengan penerapan kebijakan ini, WNI dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam proses pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020