Tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Tangerang Kembali melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum pada pemeriksaan tingkat penyidikan di Polsek Pondok Aren terhadap tiga orang anak inisial MHW (17), RMAF (17), dan ZSR (16).
Ketiga ABH tersebut di duga melakukan tindak pidana "Pertolongan Jahat" berdasarkan pasal 480 KUHP.
Pelaksaan tugas pendampingan ini adalah amanat Undang-Undang, dalam pasal 64 UU Sistem Peradilan Pidana Anak di sebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Anak di lakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020