Tiga Orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Tangerang Melakukan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum Pada Pemeriksaan Tingkat Penyidikan di Polsek Pondok Aren

08-01-2025 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BANTEN

Tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Tangerang Kembali melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum pada pemeriksaan tingkat penyidikan di Polsek Pondok Aren terhadap tiga orang anak inisial MHW (17), RMAF (17), dan ZSR (16).

Ketiga ABH tersebut di duga melakukan tindak pidana "Pertolongan Jahat" berdasarkan pasal 480 KUHP. Pelaksaan tugas pendampingan ini adalah amanat Undang-Undang, dalam pasal 64 UU Sistem Peradilan Pidana Anak di sebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Anak di lakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Bagikan berita melalui