Dampingi PK Home Visit, Kabapas Rita Ingatkan Kewajiban Klien PB Wajib Lapor Satu Minggu Sekali

08-01-2025 - Balai Pemasyakatan Kelas II Tarakan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melaksanakan home visit Klien yang memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat pada Rabu (08/01/2025). Kabapas didampingi Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Pembimbing Kemasyarakatan terkait mendatangi rumah Klien yang berada di daerah Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

“Laksanakan wajib lapor dengan tertib 1 minggu sekali dan melalui video call apabila sedang bekerja di luar kota,” tegas Kabapas Rita memberikan pengarahan langsung kepada Klien dan Penjamin. Adapun Klien yang didatangi merupakan Klien dengan hak integrasi PB perkara Narkotika.

Kontributor:BapaSTAR/fld/mtr

Bagikan berita melalui