Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melaksanakan home visit Klien yang memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat pada Rabu (08/01/2025). Kabapas didampingi Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Pembimbing Kemasyarakatan terkait mendatangi rumah Klien yang berada di daerah Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
“Laksanakan wajib lapor dengan tertib 1 minggu sekali dan melalui video call apabila sedang bekerja di luar kota,” tegas Kabapas Rita memberikan pengarahan langsung kepada Klien dan Penjamin. Adapun Klien yang didatangi merupakan Klien dengan hak integrasi PB perkara Narkotika.
Kontributor:BapaSTAR/fld/mtr
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020