Tarakan-Dalam rangka monitoring program pembimbingan pada Anak Pidana Pengganti Denda dengan Pelatihan Kerja di Griya Abhipraya, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja memberikan arahan pada Rabu (08/01/2025/. Adapun hadir dalam kegiatan Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, dan Pembimbing Kemasyarakatan terkait serta Klien Anak.
Kabapas Rita menyampaikan kepada Anak untuk tertib mengikuti kegiatan pembimbingan yang terjadwal setiap hari. “Ikuti kegiatan harian hingga pelaksanaan program pembimbingan berakhir,” tegasnya. Selain itu, Kabapas kuga menekankan kepada Klien Anak untuk disiplin terkait jam masuk dan pulang.
Kontributor:BapaSTAR/fld/mtr
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020