Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja memberikan arahan terkait ketertiban administrasi surat tugas menjalankan tupoksi pada seluruh jajaran, Rabu (08/01/2025). Adapun kegiatan diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan.
Kabapas Rita menyampaikan untuk setiap Pembimbing Kemaayarakatan melaksanakan tertib administrasi terkait surat tugas Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan. “Laksanakan sesuai aturan. Jalankan Tusi sesuai SOP ”, ujarnya. Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai dengan seksama.
Kontributor: BapaSTAR/fld/mtr
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020