Bapas Kelas I Tangerang berupaya memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat

30-11--0001 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BANTEN

Bapas Kelas I Tangerang berupaya memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Klien didampingi oleh suami beserta petugas lapas datang untuk lapor awal dalam program integrasi Pembebasan Bersyarat.

Klien MG yang melapor dalam kondisi sakit stroke, sehingga klien dibantu oleh petugas dalam merekam sidik jari. P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia. 

Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.

Bagikan berita melalui