Bapas Kelas I Tangerang berupaya memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Klien didampingi oleh suami beserta petugas lapas datang untuk lapor awal dalam program integrasi Pembebasan Bersyarat.
Klien MG yang melapor dalam kondisi sakit stroke, sehingga klien dibantu oleh petugas dalam merekam sidik jari. P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia.
Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020