Gale, PAS - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini terlihat pada pelaksanaan layanan pemeriksaan penitipan barang yang dilakukan dengan cermat, ramah, dan profesional. Layanan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan sekaligus kenyamanan warga binaan dan keluarga mereka, Rabu (08/01).
Proses pemeriksaan barang titipan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku. Petugas memeriksa setiap barang menggunakan peralatan modern dan memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam rutan. Meski demikian, pendekatan humanis tetap diutamakan oleh para petugas dalam berinteraksi dengan masyarakat, sehingga memberikan pengalaman yang positif bagi para pengunjung.
Kepala Rutan Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, mengungkapkan bahwa layanan penitipan barang merupakan salah satu upaya untuk menjaga kondusivitas lingkungan rutan. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa barang-barang yang dititipkan memenuhi aturan dan tidak membahayakan keamanan rutan. Hal ini juga menjadi bagian dari pelayanan prima yang terus kami tingkatkan," ujarnya.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini menyampaikan apresiasi atas kinerja petugas. Mereka merasa dihargai karena petugas memberikan penjelasan dengan sopan dan detail terkait proses pemeriksaan barang. Dengan layanan yang terorganisir dan efisien, Rutan Trenggalek membuktikan diri sebagai institusi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan keramahan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
(HUMAS RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK)
#Kemenimipas #kemenkumhamjatim #rutantrenggalek #rachmadtriraharjo #infoseputartrenggalek #ilovetrenggalek #pastiwbk #wbkwbbm
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020