Surulangun - Urai overcapacity warga binaan, Lapas Kelas III Surulangun Rawas pindahkan 8 (delapan) narapidana berisiko tinggi ke Lapas IIB Sekayu, Lapas Narkotika IIB Banyuasin, dan Lapas Kelas I Palembang, pada Rabu (08/01/25).
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang telah dilaksanakan. Narapidana yang dipindahkan memiliki hukuman di atas 10 tahun dan dikategorikan berisiko tinggi.
Pemindahan ini bertujuan mencegah gangguan kamtib dan mengurangi over kapasitas. Kalapas Surulangun Rawas, Ahmad Fausan menekankan pentingnya memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Lapas dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi untuk mencegah gangguan keamanan dan kemungkinan pelarian.
Pemindahan dilakukan sesuai SOP dengan pemeriksaan badan, pemasangan rantai dan borgol, serta pengawalan ketat dari TNI Koramil 406-01/Rawas Ulu. Proses ini dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
sumber: Humas Lapas Surulangun Rawas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020