Tingkatkan Kinerja dan Sinergitas Perancang dalam Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Strategis

08-01-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Pekanbaru – Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Kanwil Kementerian Hukum Riau menggelar rapat strategis bertajuk "Sinergitas dan Peningkatan Kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah” Selasa (07/01/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar dan Kasubbid FPPHD Efa Susanti. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh JFT perancang peraturan perundang-undangan dan JFU Subbid FPPHD Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting dibahas guna meningkatkan efektivitas kerja dalam penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah. Berikut beberapa poin utama hasil pembahasan yaitu Kemudahan Proses dengan Aplikasi SIRHAKUM: Proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan bupati (Ranperbub) kini semakin mudah dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi dan Harmonisasi Hukum (SIRHAKUM). Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan dokumen dan mempercepat proses harmonisasi.
Evaluasi Pembagian Kerja Perancang dan Analis Evaluasi: Pembagian tugas antara Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Evaluasi akan dievaluasi untuk menciptakan sinergi yang lebih baik. Hal ini merujuk pada Pasal 98 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dapat melibatkan Analis Hukum sesuai kebutuhan.
Tugas Penyusunan Naskah Akademik: Penyusunan Naskah Akademik bukan merupakan tugas utama Perancang, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022. Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, perancang tetap menjadi bagian utama yang terlibat.
Penertiban Pengajuan Ranperda/Ranperbub: Pemerintah daerah diharapkan lebih tertib dalam pengajuan Ranperda dan Ranperbub pada tahun 2025. Semua dokumen harus lengkap sebelum diajukan ke Kanwil melalui Aplikasi SIRHAKUM untuk meminimalkan kesalahan administrasi. Batas Waktu Pengajuan Tahun Berjalan: Ditetapkan batas waktu hingga 30 November 2025 untuk pengajuan Ranperda dan Ranperbub. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pembentukan peraturan dapat diselesaikan tepat waktu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar pihak untuk mendukung pembentukan produk hukum yang berkualitas. “Dengan evaluasi yang berkelanjutan dan pemanfaatan teknologi, kita dapat meningkatkan kinerja dalam pengharmonisasian produk hukum daerah,” ujar Dina. Rapat ini menjadi langkah awal penting untuk memperkuat peran Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pembangunan hukum di tingkat daerah, sesuai dengan kebutuhan dan dinamika yang ada.

Bagikan berita melalui