Lubuk Pakam- Lapas Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Deteksi Dini Razia Mendadak ke blok hunian, Selasa (07/01/2025).
Kegiatan yang berpusat di Lapangan Lapas Lubuk Pakam ini dipimpin oleh Sangapta Surbakti Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Kenal Purba selaku Ka.KPLP. Dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja serta memastikan Zero Halinar yang artinya tidak adanya Handphone, Pungli dan Narkotika, Jajaran Melaksanakan Pesan Dirjenpas 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.
Kalapas Lubuk Pakam dalam arahannya menyampaikan ini adalah langkah dalam menjalankan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan Razia ini merupakan
tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus
Andrianto yang tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS dalam
mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia. Kegiatan ini salah satu
langkah petugas pemasyarakatan untuk mewujudkan diri dan organisasi yang bersih
dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan
liar"" Jelas Sangapta.
Meneruskan arahan Kalapas, Kenal Purba Ka.KPLP Lapas Lubuk Pakam mengatakan “bahwa
kegiatan ini merupakan salah satu komitmen menciptakan suasana aman, tertib
serta nyaman serta memastikan zero halinar serta tidak adanya benda terlarang
dan kegiatan terlarang di kamar hunian” imbuhnya.
Diakhir kegiatan Ka.KPLP Kenal Purba didampingi Kasubsi Keamanan Dicky Yehezkiel Hasibuan dan jajaran pengamanan memusnahkan barang hasil sitaan tersebut dan sekali lagi ini merupakan komitmen petugas Lapas Lubuk Pakam untuk menciptakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dok. Humas Lapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020