Bantuan HUKUM, Wujud Semangat Solusi

08-01-2025 - RUMAH TAHANAN KELAS IIB KRAKSAAN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

KRAKSAAN - Rutan Ksatria Berani menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Acara ini yang diselenggarakan dengan menggandeng Posbakumadin Probolinggo ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan. Senin (06/01)

Kepala Rutan Ksatria Berani, Bayu Muhammad yang memimpin langsung kegiatan ini didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan M. Yasin Zaini dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, M Aziz Yulianto. Dalam sambutannya, Bayu Muhammad menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi para WBP. "Kami ingin memastikan bahwa warga binaan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak-hak mereka, terutama terkait bantuan hukum. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 adalah bentuk nyata dari upaya negara untuk memberikan akses keadilan bagi semua, termasuk bagi mereka yang kurang mampu," ujar Bayu Muhammad.

Karutan menyampaikan sambutannya secara interaktif, dengan memberikan sesi Tanya jawab kepada warga binaan untuk memberikan kesempatan sehingga dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasinya.

Sementara itu materi tentang penyuluhan hokum gratis disampaikan oleh Posbakumadin Probolinggo. Materi penyuluhan meliputi pengertian bantuan hukum, prosedur pengajuan bantuan hukum, serta manfaat yang dapat diperoleh WBP melalui program ini. Respon warga binaan terhadap kegiatan ini sangat positif. Salah satu warga binaan, Ahmad (nama samaran) mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyuluhan tersebut.

"Saya jadi tahu kalau kami yang ada di sini juga punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Ini sangat membantu kami untuk lebih memahami posisi kami di mata hukum," ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para WBP, terutama dalam menghadapi proses hukum yang sedang mereka jalani. Dengan adanya penyuluhan ini, warga binaan di Rutan Ksatria Berani memiliki peluang lebih besar untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka secara legal.

(HR Ksatria Berani)


Bagikan berita melalui