Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, membuka pelayanan permohonan penerbitan paspor pada hari libur atau layanan paspor simpatik selama bulan Januari 2025, hal ini guna mempermudah layanan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 75.
“Pelaksanaan layanan paspor simpatik ini dilaksanakan pada hari Sabtu, di setiap pekan selama Januari ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau M. Bakri, Rabu (8/1/2025).
Ia menjelaskan layanan paspor simpatik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus paspor baru dan penggantian paspor pada hari libur, sehingga masyarakat yang tidak sempat melakukan permohonan di hari kerja dapat mengurus paspor tanpa khawatir mengganggu waktu kerjanya.
“Jadi kami memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak ada waktu di hari kerja, dapat memperoleh layanan keimigrasian di akhir pekan yakni hari Sabtu melalui paspor simpatik,” ujar M. Bakri.
Layanan paspor simpatik ini berlangsung setiap Sabtu selama Januari 2025 mulai pukul
08.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Baubau.
Dalam layanan ini, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan yang asli yaitu e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau Ijazah, buku nikah serta paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor.
Kemudian,
petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, sidik jari dan
wawancara, apabila memenuhi syarat dan ketentuan pemohon bisa mendapatkan
paspor empat hari kerja kemudian.
Menurut M. Bakri, Imigrasi Baubau berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan paspor simpatik ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan paspor serta meningkatkan kualitas pelayanan kami.
“Tersedia 20 kuota permohonan per hari, kepada masyarakat silahkan gunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020