JEMBRANA – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di blok hunian pada Selasa (07/01/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Negara.
Kegiatan yang melibatkan seluruh petugas keamanan tersebut berlangsung dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para warga binaan. Dalam penggeledahan ini, petugas menyisir setiap kamar hunian untuk memeriksa barang-barang yang dilarang, seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun benda-benda lain yang berpotensi membahayakan.
Menurut I Nyoman Sudiarta, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, penggeledahan rutin merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan menciptakan lingkungan rutan yang kondusif. “Kami berkomitmen untuk menjaga Rutan Negara tetap aman dan bebas dari barang-barang terlarang. Ini juga sebagai langkah antisipasi untuk mencegah gangguan keamanan di dalam rutan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan kali ini, petugas menemukan barang barang terlarang seperti barang pecah belah seperti gelas kaca, kartu remi serta sendok. Barang-barang tersebut langsung diamankan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Penggeledahan ini mendapat dukungan dari warga binaan, yang memahami pentingnya langkah tersebut untuk menciptakan rasa aman di dalam rutan. Salah satu warga binaan menyatakan, “Kami mendukung kegiatan ini karena bertujuan baik untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ungkap AR yang merupakan salah satu warga binaan.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihak rutan juga berupaya memberikan pembinaan kepada warga binaan agar mereka tetap mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Melalui penggeledahan rutin ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh warga binaan, petugas, dan masyarakat luas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020