Kotabumi, 07 Januari 2025 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menggelar razia rutin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan rutan. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok A, Blok B, dan Blok C. Dalam razia ini, petugas berhasil menemukan berbagai barang terlarang yang seharusnya tidak ada di dalam rutan. Beberapa di antaranya adalah dua unit handphone, empat pak kartu remi, lima buah hanger, dua botol parfum, satu buah rokok elektrik, satu kaca cermin, tiga korek api, lima alat cukur, lima sikat gigi keras, satu sendok, dan dua gunting kuku.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Tri Ghaly Ramadhitya, serta Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marthin Sury, dan didukung oleh jajaran staf keamanan dan pengamanan rutan
Menurut Kepala Rutan, kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, atau barang lain yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan di dalam rutan. Razia juga menjadi langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.
Kegiatan yang berlangsung sore itu berjalan dengan lancar tanpa kendala. Suasana rutan tetap aman, tertib, dan terkendali sepanjang proses berlangsung. Kepala Rutan menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan lingkungan rutan yang bebas dari barang-barang terlarang.
#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#rutankotabumi
@kemenimipas
@kumham.imipas
@ditjenpas
@imipaslampung
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020