Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna melaksanakan kegiatan penyeragaman warna bangunan gedung, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-42.OT.02.01 tertanggal 7 November 2024. Selasa (7/01). Surat edaran tersebut mengatur mengenai standarisasi warna bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, serta memberikan identitas yang lebih jelas dan memperkuat citra positif Lembaga Pemasyarakatan.
Proses pengecatan bangunan dilakukan oleh tenaga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tahuna. Dalam pelaksanaannya, pengecatan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan standar keamanan serta kualitas pekerjaan tetap terjaga. Program ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keseragaman visual, tetapi juga memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk berkontribusi aktif dalam kegiatan positif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, mengungkapkan Kegiatan ini adalah salah satu wujud nyata dari upaya pembinaan sekaligus implementasi arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Dengan standarisasi warna gedung, diharapkan dapat menciptakan identitas visual yang seragam di setiap UPT Pemasyarakatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iskandar Djamil menyampaikan bahwa program ini juga memberikan manfaat pembelajaran bagi Warga Binaan dalam bidang keterampilan pengecatan, yang dapat menjadi bekal mereka setelah kembali ke masyarakat.
Proses pengecatan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh bagian gedung mendapat sentuhan yang sama. Warna yang digunakan mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu kombinasi warna abu-abu muda dan putih.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020