Memahami Layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

07-01-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM D.I.YOGYAKARTA — Sekretariat Jenderal

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperjelas struktur tugas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang jenis-jenis layanan yang diberikan oleh masing-masing divisi dan bagian. Berikut ini adalah gambaran lengkap mengenai tugas dan fungsi setiap divisi dan bagian yang terdapat dalam peraturan tersebut.

1. Divisi Pelayanan Hukum

Divisi Pelayanan Hukum memiliki tanggung jawab dalam mengelola dua bidang utama, yaitu:

  • Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum: Meliputi pelaksanaan pelayanan administratif dalam rangka memberikan informasi hukum kepada masyarakat, seperti pendaftaran, pengesahan, dan legalisasi dokumen hukum.

  • Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual: Berfokus pada layanan yang berkaitan dengan hak cipta, paten, merek dagang, dan kekayaan intelektual lainnya.

Divisi ini juga bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah. Selain itu, Divisi Pelayanan Hukum bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait pelaksanaan tugas di bidang pelayanan hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.

2. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum

Divisi ini memiliki peran strategis dalam membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugas-tugas penting di bidang hukum, antara lain:

  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Membantu dalam proses pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah.

  • Pembinaan Hukum dan Analisis Kebijakan Hukum: Memberikan pembinaan serta analisis terkait kebijakan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan penerapan yang efektif di daerah.

Selain itu, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum juga berfungsi untuk melakukan analisis implementasi kebijakan hukum, memberikan pendampingan dalam penilaian indeks reformasi hukum di pemerintah daerah, serta melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum yang telah dilakukan.

3. Bagian Tata Usaha dan Umum

Bagian ini bertugas melaksanakan berbagai urusan terkait administrasi di lingkungan Kantor Wilayah, dengan fungsi utama yang mencakup:

  • Penyusunan Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran: Menyusun rencana dan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah.

  • Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara: Mengelola keuangan dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia: Mengkoordinasikan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi pegawai di Kantor Wilayah.

  • Pelaksanaan Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, Keprotokolan, dan Pelayanan Pengaduan: Menangani hubungan dengan masyarakat, menjalin kerja sama dengan pihak terkait, serta melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan pelayanan pengaduan.

  • Pelaksanaan Teknologi Informasi dan Pengolahan Data: Mengelola sistem informasi dan teknologi yang mendukung pengolahan data di Kantor Wilayah.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 memberikan gambaran yang jelas mengenai tugas dan fungsi masing-masing divisi dan bagian dalam Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Melalui struktur yang terorganisir dengan baik ini, diharapkan pelayanan publik di bidang hukum dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan hukum yang berkeadilan di tingkat daerah.


Bagikan berita melalui