Panduan Apostille: Solusi Praktis Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Internasional

07-01-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM D.I.YOGYAKARTA — Sekretariat Jenderal

Yogyakarta – Dalam era globalisasi, kebutuhan akan dokumen yang diakui secara internasional semakin meningkat. Bagi Anda yang berencana melanjutkan studi, bekerja, atau keperluan lainnya di luar negeri, layanan Apostille menjadi solusi praktis untuk legalisasi dokumen. Berikut adalah panduan lengkap mengenai layanan Apostille yang dapat membantu Anda memahami prosesnya dengan mudah.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah proses legalisasi dokumen resmi untuk digunakan di luar negeri, khususnya di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille 1961. Layanan ini menggantikan proses legalisasi berlapis, sehingga lebih cepat dan efisien.

Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan Apostille

  1. Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat pelatihan.
  2. Dokumen Kependudukan: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.
  3. Dokumen Terjemahan: Dokumen resmi yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Panduan Pengisian Formulir Apostille

Untuk memastikan dokumen Anda diproses dengan benar, berikut adalah panduan pengisian pada beberapa kolom penting:

  1. Dokumen Terjemahan Ijazah
    Jika Anda memiliki ijazah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, pilih Dokumen Terjemahan pada kolom “Dokumen yang Dilegalisasi”. Pastikan dokumen terjemahan telah disertai sertifikat penerjemah tersumpah yang sah.

  2. Dokumen Kependudukan
    Untuk dokumen seperti KTP dan KK, pastikan dokumen asli telah dilegalisasi oleh instansi penerbit. Pada kolom “Nama Pejabat Publik”, cantumkan nama pejabat yang menandatangani dokumen asli, seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Langkah-Langkah Pengajuan Apostille

  1. Siapkan dokumen asli beserta terjemahan (jika diperlukan).
  2. Pastikan dokumen telah dilegalisasi oleh instansi penerbit.
  3. Ajukan permohonan Apostille melalui https://apostille.ahu.go.id.
  4. Ikuti petunjuk pembayaran dan tunggu proses selesai.

Manfaat Apostille

Layanan Apostille memberikan kepastian hukum atas dokumen Anda untuk digunakan di luar negeri. Prosesnya yang cepat dan praktis menjadikan Apostille sebagai pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen internasional.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan panduan lebih lanjut terkait layanan Apostille, silakan hubungi Helpdesk Layanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum DIY melalui nomor WhatsApp 082220606225. Kami siap membantu Anda memastikan dokumen Anda siap digunakan untuk berbagai keperluan internasional.

Dengan memahami proses dan langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus legalisasi dokumen dengan lebih mudah dan efisien. Apostille adalah solusi terpercaya untuk mewujudkan kebutuhan Anda di kancah internasional.

Informasi lengkap:https://jogja.kemenkum.go.id/adm-hukum-umum/apostille
Bagikan berita melalui