Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) bebaskan 1 (Satu) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (07/01).
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjadi paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa atau 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Udur Martionna menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum menerima Pembebasan Bersyarat.
"Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, Komandan Jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas," tutup Udur Martionna.
Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Perempuan Palu menegaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap dengan adanya pemberian pembebasan bersyarat ini, warga binaan yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif dan menjadi pribadi yang lebih baik. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung reintegrasi sosial mereka,” tambah Udur Martionna.
Sementara itu, Kepala Subsi Pembinaan, Effendy turut menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat yang diterima Narapidana tersebut.
"Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu dari program yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Lapas Perempuan Palu terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan dengan memberikan pelayanan terbaik serta memastikan warga binaan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020