Bintan (07/01) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang kembali melaksanakan kegiatan rutin penggeledahan kamar hunian Warga Binaan. Fokus penggeledahan tertuju pada Blok C.04 dan C.12 kamar hunian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (07/01/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Tama Surakhman dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm Kamtib) Heri Kusnadi dengan melibatkan Tim Satops Patnal beserta anggota jaga Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin dalam keterangannya menyampaikan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peredaran narkoba, senjata tajam, dan barang-barang ilegal lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan menghindari potensi gangguan, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat membawa barang ilegal ke dalam Lapas. Ke depannya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif demi mewujudkan keamanan yang lebih baik lagi.
Pada penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang illegal. Selanjutnya benda hasil temuan itu disita, didata dan diamankan kemudian dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan didalam Lapas. Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk antisipasi gangguan Kamtib di dalam lapas.
@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#AgusAndrianto
#KumhamKepri
#KanwilKemenkumhamKepri
#KakanwilKemenkumhamKepri
#INyomanGedeSuryaMataram
#KanwilKepriWBK
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020