<meta charset="UTF-8" />Bantul – Pengadilan Agama (PA) Bantul kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Lembaga Yudikatif Informatif dari Komisi Informasi Daerah (KID) Yogyakarta. Penghargaan bergengsi ini diserahkan pada Selasa (10/12) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, langsung diterima oleh Ketua PA Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., dari Sekretaris Daerah (Sekda) DIY yang mewakili Gubernur DIY. PA Bantul menjadi satu-satunya lembaga yudikatif di Yogyakarta yang berhasil meraih predikat Informatif pada tahun ini, mengungguli 12 lembaga yudikatif lain yang dinilai sepanjang tahun 2024 berdasarkan kriteria ketat dari KID Yogyakarta. Ketua PA Bantul, Septianah, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini yang dianggapnya sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran.
<meta charset="UTF-8" />"Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa komitmen kami terhadap keterbukaan informasi tidak pernah surut. Namun, ini bukan akhir dari perjalanan. Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan layanan informasi untuk masyarakat," tegasnya. Ia juga menekankan bahwa predikat Informatif ini merupakan pijakan awal untuk meraih capaian yang lebih besar. "Kami menargetkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2025. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik," tambahnya. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen PA Bantul dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik. Ke depan, PA Bantul diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi lembaga yudikatif lain dalam mendukung keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020