Sampit - Bapas Sampit menerima klien sejumlah tiga orang dengan hak bersyarat Cuti Bersyarat dari Lapas Sampit pada Senin (06/01/2025).
Petugas pengantar antara lain Dedy dan Wahyu Widjayanto sedangkan petugas penerima antara lain Dawai Waduda dan Agung Prabono.
Klien dengan perkara penggelapan dan penadahan tersebut kemudian diregistrasikan serta diberikan pengarahan mengenai hak dan kewajibannya sebagai klien Bapas Sampit.
"Sesuai dengan peratu perundang-undangan yang berlaku, klien Bapas wajib melakukan wajib lapor satu bulan sekali" Ucap Pembimbing Kemasyarakatan, Dawai Waduda.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020