Sampit - Bapas Sampit menerima klien Pembebasan Bersyarat sejumlah dua orang dari Lapas Narkotika Kasongan pada Senin (06/01/2025).
Kedua klien tersebut kemudian diregistrasikan oleh petugas Bapas dan direkam sidik jarinya dalam SDP. Petugas yang menerima antara lain Dawai Waduda dan Asye Say Dearny.
Setelah diregistrasikan, klien diberikan pengarahan dari Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing. Klien diharapkan menjaga perilaku di masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana lagi, khusunya Narkotika.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020