Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiantotelah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU yang ditetapkan tahun 2021 tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% (April 2022) dan menjadi 12% (Januari 2025) dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020