Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, di bawah naungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui program "Berbagi Kasih." Pada kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (6/1/2025) ini, LPKA Palu menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga anak binaan yang kurang mampu serta masyarakat sekitar.
Bantuan berupa paket kebutuhan pokok diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, didampingi oleh Kepala Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Hery Purwono.
Dalam sambutannya, Kafi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga anak binaan.
“Dengan bantuan sosial ini, kami berharap dapat meringankan beban keluarga anak binaan. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan bersama,” ujar Kafi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif sosial yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai wujud nyata pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap program pembinaan dan bantuan memberikan manfaat yang signifikan bagi anak binaan dan keluarganya,” tegasnya.
Salah satu perwakilan keluarga penerima bantuan, Nico Palit, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian yang telah diberikan oleh LPKA Palu.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran LPKA Palu yang sudah peduli dan membantu kami di tengah situasi yang penuh tantangan ini. Kami juga bersyukur anak kami dibina dengan baik dan mendapat perhatian penuh,” ungkap Nico.
Kegiatan "Berbagi Kasih" ini bukan hanya sekadar penyaluran bantuan, tetapi juga simbol dari harapan, perhatian, dan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak binaan dan keluarganya.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait, diharapkan program serupa akan terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
HUMAS LPKA PALU
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020