Tangerang -
Awal Tahun 2025 Rupbasan Kelas I Jakarta Barat kembali laksanakan pengeluaran barang bukti sitaan 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari senin (06/01).
Pengeluaran barang bukti sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Setiyo Sujarwo berjalan dengan lancar. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan layanan prima pada basan baran yang kondisi mesin mati dengan menjump-start kendaraan roda 4 sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat. Pengguna layananpun merasa nyaman diruang tunggu layanan karena dapat mengakses internet secara gratis dan dapat mengisi survei kepuasan layanan.
Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah untuk menerima barang sitaan tersebut.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis)
@andikadwiprasetya23
@mehdi34i
@pimtikanwilkumhamdki
@diarykemenkumham
#KemenkumamRI
#kementerianimigrasidanpemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamDKI
#rupbasanjakartabarat
#amanah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020