Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja monitoring database Klien Pembimbing Kemasyarakatan pada Senin (06/01/2025). Adapun Pembimbing Kemasyarakatan yang melaporkan persebaran Klien kali ini Irfan Verdia dan Fajar Laksmita. Pembimbjng Kemasyarakatan juga melaporkan kendala yang dihadapi selama di lapangan ketika melakukan pengawasan dan pembimbingan.
“Kita data Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor dan segera kita cari solusi bersama,” tegas Kabapas memberi arahan. Selain bertujuan untuk mengetahui hambatan PK dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan, pelaporan juga sebagai langkah awal dalam upaya deteksi dini Klien yang berkemungkinan atau memiliki kecenderungan untuk melakukan tindak pidana berulang.
Kontributor:BapaSTAR/fld/mtr
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020