Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, beserta jajaran baru saja melaksanakan Rapat Internal Pemetaan dan Perhitungan Analisis Beban Kerja Pegawai pada Senin (06/01/2025). Kegiatan juga diikuti oleh pejabat struktural dari Kaur Tata Usaha, Arusmen Simbolon, Kasubsi Klien Dewasa, Dwi Prasetio, Kepegawaian, dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda. Adapun analisis jabatan dilakukan untuk mengetahui beban kerja Pemangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
“Segera tindak lanjut surat edaran Kemenimipas untuk melaksanakan analisis beban kerja”, terang Kabapas, Rita Ribawati, memberikan arahan. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS.2-SA.10.02-4 Tahun 2025 tentang Pemetaan dan Perhitungan Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsionaal Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Kontributor:BapaSTAR/fld/mtr
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020