APEL AWAL TAHUN 2025
06-01-2025 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI ACEH
Banda Aceh – Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 diadakan
apel bersama awal tahun 2025 aparatur sipil negara di lingkungan Kementrian
Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Apel dilaksanakan
berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Kementerian Koordinator Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia. Pelaksanaan apel bersama awal
tahun 2025 aparatur sipil negara ini bertemakan “Kerja Bersama, Untuk Indonesia
Emas 2045”. Apel terpusat dari Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang direlay keseluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menjadi pembina apel, Koordinator Kementrian
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Dalam amanatnya beliau menyampaikan
bahwa sejak dilantiknya para Menteri dan Wakil Menteri oleh Bapak Presiden
Republik Indonesia, Beliau telah menetapkan Visi Kabinet Merah Putih Tahun
2024- 2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan dengan
Misi nya yaitu 8 Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional serta 8 Program
Hasil Terbaik Cepat.
Untuk itu Yusril mengajak seluruh Aparatur Sipil
Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan sebagai berikut:
1. Mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih Bersama
Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Penyusunan Renstra
Kementerian yang implementatif terhadap 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas
Nasional, dan 8 Program Terbaik Cepat;
2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan
selaras dengan Asta Cita;
3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara
berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;
4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran
dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;
5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;
6. Melaksanakan program kegiatan yang berdampak
pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
7. Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan
kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi.
8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja
pejabat manajerial yang tidak produktif;
Besar harapan Beliau agar seluruh aparatur sipil negara
dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada
dan dengan kerja bersama yang kuat agar kita menjadi bagian dari keberhasilan
dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
Bagikan berita melalui