APEL AWAL TAHUN 2025

06-01-2025 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI ACEH

Banda Aceh – Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 diadakan apel bersama awal tahun 2025 aparatur sipil negara di lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Apel dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pelaksanaan apel bersama awal tahun 2025 aparatur sipil negara ini bertemakan “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045”. Apel terpusat dari Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang direlay keseluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Menjadi pembina apel, Koordinator Kementrian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa sejak dilantiknya para Menteri dan Wakil Menteri oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Beliau telah menetapkan Visi Kabinet Merah Putih Tahun 2024- 2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan dengan Misi nya yaitu 8 Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat.

Untuk itu Yusril mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan sebagai berikut:
1. Mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Penyusunan Renstra Kementerian yang implementatif terhadap 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Program Terbaik Cepat;
2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita;
3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;
4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;
5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;
6. Melaksanakan program kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
7. Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi.
8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif;

Besar harapan Beliau agar seluruh aparatur sipil negara dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan dengan kerja bersama yang kuat agar kita menjadi bagian dari keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.


Bagikan berita melalui