Barabai – Dalam rangka mendukung Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Barabai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan secara virtual pada Jumat (03/01). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Barabai, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Staf Pelayanan Tahanan di Aula Lantai II Rutan Barabai.
Bimtek ini membahas teknis pelaksanaan rehabilitasi yang akan dimulai serentak pada pertengahan Januari 2025. Salah satu poin utama adalah pelaksanaan skrining menggunakan instrumen Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test (ASSIST) V3.1 untuk warga binaan yang terindikasi sebagai pecandu narkoba.
"Melalui skrining ASSIST V3.1, kami dapat mengidentifikasi tingkat keterlibatan warga binaan dengan penyalahgunaan narkoba dan menyesuaikan jenis intervensi yang diperlukan," ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Para peserta juga mendapatkan pelatihan mendalam mengenai tata cara pelaksanaan skrining ASSIST, termasuk bagaimana melakukan wawancara secara efektif, memahami hasil skrining, serta menentukan langkah rehabilitasi yang sesuai.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Rutan Barabai untuk mendukung rehabilitasi warga binaan, khususnya dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan mengikuti bimtek ini, kami berharap pelaksanaan program rehabilitasi di Rutan Barabai dapat berjalan optimal sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Program rehabilitasi ini diharapkan mampu membantu warga binaan untuk pulih dari ketergantungan narkoba sehingga dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara sehat dan produktif.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020