Denpasar, INFO-PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar menggelar kegiatan pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan ngara sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan perawatan yang maksimal menjelang penghujung tahun 2024 pada Jumat (27/12).
Kegiatan pemeliharaan ini mencakup pengecekan kondisi fisik benda-benda sitaan yang disimpan dan dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kualitas serta mencegah kerusakan pada barang-barang yang ada. Kegiatan ini tidak hanya fokus pada aspek pemeliharaan fisik, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan barang-barang tersebut tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami memaparkan "Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara dengan penuh dedikasi. Pemeliharaan yang kami lakukan tidak hanya untuk memastikan keamanan, tetapi juga untuk menghargai dan menjaga nilai dari barang-barang yang menjadi bagian dari proses hukum," Budi Utami.
Kegiatan pemeliharaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020