Kamis, 2 Januari 2025. Pengadilan Agama Binjai resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kontrak kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk tahun 2025. Acara yang berlangsung pukul 14.30 WIB di ruang sidang utama Syekh Abdul Halim Hasan ini menjadi momen penting sebagai tanda dimulainya komitmen kerja para PPNPN untuk tahun anggaran baru.
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang telah ditunjukkan oleh para PPNPN selama tahun 2024. “PPNPN memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung operasional Pengadilan Agama Binjai. Kami berharap tahun ini akan menjadi tahun yang penuh produktivitas dan integritas,” ujar beliau.
Penyerahan SK kontrak ini tidak hanya menjadi simbol awal kerja sama, tetapi juga menjadi pengingat akan tanggung jawab dan kewajiban yang harus diemban oleh seluruh pegawai, termasuk PPNPN. SK Kontrak tersebut berisi poin-poin terkait masa kerja, tugas pokok, serta evaluasi kinerja yang akan dilakukan secara berkala.
Dengan dimulainya kontrak kerja ini, Pengadilan Agama Binjai optimis dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan tugas-tugas peradilan dengan lebih baik di tahun 2025. (Tim IT PA Binjai)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020