Surulangun - Jamin hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana, staf Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serahkan Surat Lepas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial A bin B yang habis masa pidana, pada Sabtu (03-01-24).
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Heriyanto, menjelaskan bahwa A dijerat Pasal 114 ayat (1) UUU Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun. "A ini bebas murni setelah menjalani pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, berkat hak remisi. Surat Lepas telah kita serahkan kepada A sebagai tanda kembalinya A ke masyarakat," ungkap Heriyanto.
Setiap WBP Lapas Surulangun menjalankan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sebagai persiapan kembali ke tengah masyarakat. Dengan kebebasannya, diharapkan A dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik melalui program-program pembinaan dan kemandirian di dalam lapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020