SLEMAN-Kantor Imigrasi Yogyakarta menggelar layanan Paspor Simpatik pada Sabtu (04/01/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan bahwa Layanan Paspor Simpatik merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian Hari Bhakti Imigrasi ke-75 tahun 2025.
“Layanan ini merupakan bentuk bakti kami kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan Keimigrasian,” ucap Tedy.
Machin Risal selaku pemohon paspor mengapresiasi layanan Paspor Simpatik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.
“Menurut saya Layanan Paspor Simpatik ini mempermudah masyarakat, pelayanannya sangat bagus dan ramah,” ujar Machin.
Sementara itu apresiasi terkait Layanan Paspor Simpatik juga datang dari pemohon lainnya yaitu Azrilia Roziana yang mengajukan permohonan penggantian paspor untuk anaknya.
“Layanan ini sangat bermanfaat dan sering-sering ya, pelayanannya sangat cepat, ngga ada satu jam proses foto wawancara sudah selesai dan paspornya empat hari juga sudah selesai,” tutur Azirila.
Layanan Paspor Simpatik sendiri berlangsung tanggal 04,11,18, dan 25 Januari 2025. Jumlah kuota yang disediakan adalah 50 pemohon per harinya dengan jenis paspor elektronik. Untuk permohonan yang dilayani meliputi permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku.
Sistem antrean pada Layanan Paspor Simpatik ini adalah mendaftar melalui tautan https://bit.ly/pasporsimpatik2025 dengan rincian waktu pembukaan kuota sebagai berikut:
Sabtu, 4 Januari 2025: Pendaftaran Dimulai Tanggal 2-3 Januari 2025;
Sabtu, 11 Januari 2025: Pendaftaran Dimulai Tanggal 9-10 Januari 2025;
Sabtu, 18 Januari 2025: Pendaftaran Dimulai Tanggal 16-17 Januari 2025;
Sabtu, 25 Januari 2025: Pendaftaran Dimulai Tanggal 23-24 Januari 2025.
Kuota dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor, maka tidak dapat mengikuti Layanan Paspor Simpatik. Selain itu layanan yang disediakan dalam Paspor Simpatik ini adalah reguler, jadi paspor baru diambil empat hari kerja setelah foto wawancara dan berkas dinyatakan lengkap, jadi tidak melayani permohonan percepatan.
“Kami berkomitmen penuh akan selalu meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat baik untuk WNI maupun WNA guna terwujudnya layanan publik keimigrasian yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkas Tedy.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020