Tarakan - Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, beri arahan PK pada Jumat (03/01/2025). Kegiatan diikuti oleh PK Ahli Muda dan PK Ahli Pertama.
Rita menyampaikan bahwa pengawasan harus dilakukan secara serius. Hal ini dibutuhkan untuk mengukur keberhasilan masa percobaan Klien. Rita menyayangkan apabila ada Klien yang kembali terlibat tindak pidana karena gagalnya pengawasan PK.
“Saya instruksikan kepada para PK untuk membuat database Klien. Di dalamnya ada data berapa jumlah yang bisa dihubungi, jumlah pengakhiran, jumlah pencabutan, dll. Nanti dilaporkan ke saya hasil database-nya,” tegas Rita.
Kontributor:BapaSTAR/pan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020